Penulis:
Togu Khairani, Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana Program Magister UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam
kehidupan. Pendidikan diperlukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia. Pendidikan erat kaitannya dengan peran guru sebagai tenaga pendidik
yang diharapkan mampu menunjang kemajuan suatu bangsa.
Pendidikan adalah suatu wadah untuk memanusiakan manusia. Dimana semua masyarakat di suatu negara berhak dan wajib untuk menempuh pendidikan tanpa terkecuali. Pendidikan sendiri sangat penting bagi semua orang, karena pendidikan sendiri bertujuan untuk mencerdaskan dan mengembangkan potensi diri. Namun, jika dilihat kembali, pendidikan yang diberikan oleh negara kitapun dibilang masih sangat jauh dari kata sempurna. Kita dapat menilai sendiri bagaimana rendahnya kualitas dan mutu pendidikan di negara kita.
Dengan meningkatnya kualitas pendidikan secara otomatis meningkat pula kualitas ekonomi, kesehatan, dan aspek lainnya. Kenyataannya masih dapat ditemukan kesenjangan yang cukup signifikan antara pendidikan di kota-kota besar dengan pendidikan di daerah. Selain kualitas pendidik, sarana dan prasarana pendidikan juga sangat menentukan kualitas dari pendidikan itu sendiri.
Pendidikan yang berkualitas tentu dimulai dari tenaga pendidik yang berkualitas. Oleh sebab itu guru harus memiliki kualitas yang meningkat dari waktu ke waktu. Terlebih setelah masa wabah seperti saat ini, yang mana sistem pendidikan telah berubah dari yang biasanya offline menjadi online walaupun sudah bisa offline tetap saja kebiasaan belajar mengajar cara online masih bisa digunakan.
Guru sebagai salah satu komponen penting dalam sistem pendidikan, dituntut memiliki kompetensi yang baik agar dapat melahirkan peserta didik yang baik. Kompetensi guru harus berpijak pada kemampuan dalam mengajarkan materi pelajaran secara menarik, inovatif dan kreatif yang mampu membangkitkan gairah siswa dalam belajar. Kenyataannya di lapangan masih banyak guru yang tidak berkompeten pada bidangnya.
Beberapa faktor yang diduga mempengaruhi rendahnya kompetensi guru yaitu ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar, kualifikasi guru yang belum setara sarjana, program Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), rekruitmen guru yang tidak efektif, kurangnya sarana dan prasarana di daerah terpencil. Hal tersebut mengakibatkan berbagai problematika guru dalam melaksanakan pembelajaran. Guru tidak menguasai bahan ajar, terlambat masuk kelas, sering bolos mengajar dan bermalas-malasan di kelas karena kurangnya sarana dan prasarana sehingga ditemukan guru sering bermain smartphone di kelas.
Masyarakat yang seharusnya menikmati seluruh ilmu yang ada jadi terhambat karena adanya masalah-masalah tersebut. Dengan begitu, seharusnya pemerintah membuat pembaharuan pada sistem pendidikan yang ada. Mereka juga seharusnya memfasilitasi masyarakat di daerah terpencil dengan membangun sekolah-sekolah gratis atau semacamnya. Dapat kita lihat di daerah perkotaan saja masih banyak anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang sesuai, apalagi dengan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Jika adapun sekolah mereka terbuat dari gubuk rapuh yang hampir ambruk. Kalaupun ada bangunan yang terbuat dari batu batapun, terkadang sudah tak layak pakai atau bahkan atapnya yang bocor di saat hujan membuat pembelajaran mereka terganggu.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan Guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) harus memiliki empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Dengan kompetensi tersebut guru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sesuai dengan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jelas bahwa kualitas pendidikan ada di tangan guru yang berkompeten pada bidangnya masing- masing.
Adapun Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap dan berakhlak mulia serta mengembangkan diri secara berkelanjutan. Kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien kepada peserta didik, sesama guru, orang tua peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional adalah kompetensi terkait tugas pendidikan, telah menguasai bahan ajar secara luas dan mendalam.
Penerapan empat kompetensi guru tersebut masih tergolong rendah di berbagai daerah di Indonesia terutama di daerah-daerah terpencil. Berbagai kendala dijumpai di daerah-daerah terpencil yang meliputi keterbatasan waktu, tenaga dan biaya, kurangnya minat dan pengetahuan yang dimiliki guru mengenai kompetensinya, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas guru. Bagi kabupaten/kota yang anggarannya besar bisa mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Namun, daerah yang anggarannya kecil tidak bisa melakukan apa-apa.
Peningkatan kinerja guru harus terus dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai upaya, baik melalui program sertifikasi guru, melakukan pengembangan kurikulum nasional dan lokal. Peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat bantu pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Tentu membutuhkan ketelitian yang tepat dalam memilih calon guru yang berkompeten.
Berikut cara yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru yaitu melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, mengikuti pelatihan yang menunjang peningkatan kompetensi guru, aktif melakukan penelitian, menciptakan budaya organisasi, dan gerakan guru membaca (G2M). Lima cara ini bisa diterapkan untuk menunjang kompetensi guru yang lebih baik dan profesional. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi guru dan merespon segala bentuk keresahan dalam lingkungan.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda