Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Pentingnya Pemahaman Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jenazah


Laporan Tua Dalimunthe
Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana Program Magister UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bukanlah tugas dan tanggung jawab yang hanya dikenakan pada dosen dalam lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, pengabdian kepada masyarakat adalah suatu bentuk pendidikan yang holistik yang melibatkan peran aktif dari dosen dan mahasiswa. Ini membantu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kaya dan berdampak positif pada masyarakat sekitar. PKM membantu mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi warga yang berkomitmen dan bertanggung jawab.

Hal itulah yang mendorong Tua Dalimunthe dan Organisasi PMII Komisariat Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan melakukan PKM di PKM di Masjid Nurul Falah, Minggu, 22 Oktober 2023.

Rombongan PKM dari PMII sekitar 30 orang dan dihadiri oleh masyarakat setempat sebagai peserta sebanyak 40 orang. Adapun materi PKM yang diusung adalah tentang Pelaksanaan Fardu Kifayah Penyelenggaraan Jenazah.

Ada masalah bagaimana penyelenggaraan memandikan, mengafani, dan menguburkan mayit. Masalahnya terletak pada perbedaan pendapat masyarakat tentang penyelenggaraan jenazah. Misalkan, pendapat yang menyatakan tidak boleh ada wangi-wangian, tidak boleh membuka wajah mayit setelah dikafani, dan tidak boleh adzan di dekat mayit saat berada di lahat/kuburan.

Rombongan PKM memberikan materi terkait persoalan itu. Namun, pengetahuan yang disampaikan oleh tim PkM ini merujuk pada pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama'ah. Masalah tersebut berada pada ranah cabang dan ranting dalam agama. Berbeda pendapat itu pada prinsipnya adalah rahmat. Meski begitu, perbedaan pendapat itu dapat memicu debat panjang di tengah kehidupan masyarakat.

Ulama mengatakan bahwa berbeda pada hal-hal yang sifatnya hanyalah cabang dan ranting (al-furu’iyyah) adalah hal yang biasa dan wajar. Namun, pendapat itu masih utuh dalam hal-hal pokok pada agama. Hal-hal yang wajib, qat’i dan ahkam mestinya umat Islam hendaknya bulat suara. Hal ini telah diingatkan oleh Allah dalam Al-Qur’an bahwa ketika umat Islam terjadi berbeda pendapat maka rujuklah kembali kepada Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur’an dan Sunnah).

Pada konsep dalam agama Islam, terutama dalam konteks hukum Islam (syariah), di mana istilah "furu'" dan "wajib" digunakan untuk merinci perbedaan antara hal-hal yang diwajibkan dan hal-hal yang menjadi cabang atau subordinat dari yang wajib.

Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat dalam hal-hal furu' seharusnya tidak mengaburkan prinsip-prinsip dan praktik dasar dalam Islam yang dianggap wajib. Agama Islam memberikan keragaman interpretasi dan pemahaman, dan itu adalah bagian alami dari tradisi hukum Islam. Sebaiknya perbedaan pendapat tersebut dihormati dan dibahas dengan cara yang konstruktif.

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah