Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dan Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia


Penulis:
Pahri Siregar, M.Pd.I.
Dosen Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syahada Padangsidimpuan 

 

Pada hari Rabu 08 Nopember 2023 Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (PB-ABKIN) diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait persoalan-persoalan pendidikan yang terjadi di tanah air. Topik diskusi terkait dua persoalan utama, yaitu 3 dosa besar Pendidikan dan Regulasi penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Satuan Pendidikan.

Perlu diketahui bahwa Komisi X DPR RI bertugas dalam bidang Pendidikan, Riset, Olahraga dan Kepariwisataan. Mitra kerjanya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Perpustakaan Nasional. Ketua Komisi X DPR RI saat ini adalah H Syaiful Huda dari Fraksi PKB. Anggota Komisi X DPR RI yang hadir pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum diantaranya Dede Yusuf, sekaligus pimpinan sidang saat itu. Abdul Fikri, Rano Karno, Andreas Hugo, Mustafa Kamal, Khaerul Amri dan dan Sodiq Mujahid. Dari Pengurus Besar ABKIN yang hadir adalah Prof. Dr. Farozin, M.Pd selaku ketua ABKIN, Prof. Dr. Agus Taufiq, M.Pd, Fathur Rahman, S.Pd, M.Si, Prof Ahman, Prof Nandang Rusmana, M.Pd, Dr. Nandang Budiman, M.Si, Dr. Ipah Saripah, M.Pd dan anggota ABKIN yang lain.

Rapat dimulai dengan penyampaian naskah akademik oleh ketua ABKIN, Prof. Dr. Farozin, M.Pd.  Pertama, Istilah dosa besar Pendidikan dalam pandangan ABKIN terkesan reduksionis dan Generalisasi berlebihan. Kedua, Penanganan perilaku bermasalah berupa pelanggaran disiplin, termasuk perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak tanggung jawab khusus guru Bimbingan dan Konseling.

Ketiga, Pemerintah belum memberikan pengakuan utuh terhadap lulusan Pendidikan profesi konselor dengan alasan utama bahwa penyelenggaraan Pendidikan profesi guru merupakan amanat dan penjabaran operasional Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Keempat, Saat ini tidak semua sekolah memiliki guru Bimbingan dan Konseling. Jumlah guru Bimbingan dan Konseling di Indonesia sebanyak 58.000 baik PNS, maupun Non PNS, Kelima, masih kekurangan guru Bimbingan dan Konseling sebanyak 242.000 dari Rasio jumlah guru Bimbingan dan Konseling 1: 150 siswa.

Keenam, Mendorong pemerintah agar dapat memenuhi rasio guru BK/konselor sehingga tersedia guru BK yang memenuhi kriteria profesional. Ketujuh, Perlu memberikan porsi waktu khusus kepada BK dicantumkan secara eksplisit di dalam struktur kurikulum sekolah. Kedelapan, Perlu menyiapkan dan atau menata ulang regulasi yang menegaskan tanggung jawab keluarga dan sekolah di dalam mengatasi perilaku bermasalah siswa terutama yang menyangkut 3 dosa besar Pendidikan karena bersiko berdampak hukum kepada guru dan sekolah. Kesembilan, Memberikan prioritas kepada calon pendidik bimbingan dan konseling yang berlatar belakang sarjana BK untuk diangkat sebagai guru BK.

Setelah Prof. Dr. Farozin, M.Pd menyampaikan Naskah Akademik terkait 3 dosa besar Pendidikan dan Regulasi penyelenggaraan bimbingan dan konseling, kemudian direspon dan ditanggapi langsung oleh Komisi X DPR RI. Pada kesempatan kali ini yang menjadi ketua sidang adalah Wakil Ketua Komisi X bapak Dr. Dede Yusuf, ME, ST, M.I.Pol. Bapak Bede Yusuf membaca kesimpulan hasil rapat sebagai berikut. Pertama, Mendorong Kemendikbudristek RI mengoptimalkan Implementasi Permendikbudristek RI no. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan secara aktif dan massif dalam mengantisipasi permasalahan 3 dosa besar Pendidikan (perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi). Kedua, Mendorong Kemendikbudristek RI untuk bersinergi bersama ABKIN agar melakukan sosialisasi dan implementasi Permendikbud nomor 111 tahun 2014 tentang BK di Pendidikan Dasar dan Menengah dan lampirannya pada POP BK.

Ketiga, Terkait dengan maraknya perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Komisi X DPR RI Mendorong Kemendikburistek RI untuk membuat peraturan baru terkait peran dan fungsi serta formasi keilmuan bimbingan dan konseling. Keempat, Mendorong Kemendikbudristek RI memenuhi Rasio dan distribusi Guru BK/Konselor dalam bentuk regulasi sehingga tersedia guru Bimbingan dan Konseling yang yang memenuhi kriteria profesional. Kelima, Mendorong Kemendikbudristek RI untuk menguatkan satgas penanganan kekerasan yang melibatkan lintas K/L dan masyarakat agar penegakan hukum dan disiplin Pendidikan dapat berjalan dengan baik.

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah