Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Kerangka Hukum dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia


Kerangka Hukum dan Kebijakan dalam konteks pemberdayaan masyarakat di Indonesia melibatkan pemahaman tentang berbagai undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah yang menjadi landasan bagi upaya pemberdayaan masyarakat. Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang aspek-aspek ini:

1.        Undang-Undang (UU)

UU Pemerintahan Daerah: Regulasi tentang struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. UU ini menetapkan kerangka kerja untuk pelaksanaan program pemberdayaan di tingkat kabupaten/kota.

UU Desa: Menetapkan landasan hukum bagi pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, termasuk pengaturan terkait struktur pemerintahan desa, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan pengelolaan sumber daya lokal.

2.        Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen)

PP tentang Dana Desa: Mengatur mekanisme pengalokasian dan penggunaan dana desa untuk mendukung pembangunan lokal dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Permen tentang Partisipasi Masyarakat: Merupakan peraturan yang menetapkan pedoman dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di berbagai sektor, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

3.        Kebijakan Pemerintah

Kebijakan Pembangunan Manusia (PMD): Bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui berbagai program yang mendukung pemberdayaan masyarakat, seperti program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan kapasitas masyarakat.

Kebijakan Kesejahteraan Sosial: Meliputi berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat, seperti program bantuan sosial, program peningkatan kesejahteraan keluarga, dan program pembangunan infrastruktur sosial.

Pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum dan kebijakan ini penting bagi para pemangku kepentingan dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat di Indonesia. Melalui kebijakan dan regulasi yang tepat, diharapkan upaya pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Posting Komentar

14 Komentar

  1. Nama : Warisatul Anbiya
    Prodi/sems : PMI/06
    Pertanyaan : Bagaimana jadinya jika kelangsungan pemberdayaan masyarakat di Indonesia dilakukan tanpa kebijakan pemerintah alias dibuat sendiri oleh pihak pemberdaya, apakah berpeluang sukses program pemberdayaan tersebut?
    Sekian dan terima kasih pak🙏🏻

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemberdayaan masyarakat tenpa ada regulasi maka kegiatan pemberdayaan tidak terencana, tidak terprogram, dan tidak berkelanjutan, kecil peluang untuk sukses. Selain itu, tentu saja program kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak memiliki anggaran untuk dilaksanakan. Memang ada, kegiatan pemberdayaan masyarakat partisan yang dilaksanakan secara suka rela oleh NGO, namun mereka memiliki aturan-aturan di tingkat organisasi mereka.

      Hapus
  2. Nama : Desi Fitriani
    Prodi/Sem : PMI/06
    Pertanyaan: Bagaimana peran berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, dalam mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang dalam pemberdayaan masyarakat agar berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional pak?🙏🏻
    Sekian dan Terimakasih banyak pak🙏🏻

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ingat, unsur-unsur pemberdayaan masyarakat, ada lima unsur: pemerintah, swasta/donatur, masyarakat, tenaga pendamping, dan media. Ini disebut Penta Helix. Mereka ini memiliki peran masing-masing yang berbeda. Pemerintah adalah pembuat regulasi, pelaksana, dan pengawasan regulasi. Selain itu, pemerintah selaku pemilik anggaran melaksanakan program pemberdayaan masyarakat. Swasta/donatur memiliki peran untuk mendukung program dengan pembagian CRS dan hibah yang akan digunakan untuk pendanaan program pemberdayaan masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat adalah penerima manfaat yang aktif. Masyarakat selain dari penerima manfaat juga harus dilibatkan dalam kegiatan pemberdayaan dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi haruslah melibatkan masyarakat. Media memiliki peran untuk mempromosikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Adakalanya media berperan untuk membangun kesadaran masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui publisitas yang mereka terbitkan. Media mengedukasi masyarakat. Terakhir, tenaga pendamping masyarakat sebagaimana diketahui bahwa dia adalah enabler, empoweris, dan advokator sosial.

      Hapus
  3. Elfida hayani ( 2130300005 )
    Pertanyaan saya: Apa saja undang undang dan peraturan pemerintah yang menjadi landasan hukum bagi pemberdayaan masyarakat di indonesia ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kita akan kaji nanti: Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dasarnya adalah UU Desa dan turunannya), Pemberdayaan Perempuan (kita akan kaji UU Perlindungan Perempuan dan Anak beserta turunannya), Pemberdayaan di bidang kesehatan (kita akan kaji UU tentang Kesehatan dan turunnya). UU Kesejahteraan Sosial.

      Hapus
  4. Nama : Isna Sarmila
    Prodi/Sem : PMI/6
    Pertanyaan : Bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan dan hambatan dalam pemberdayaan masyarakat di daerah terpencil atau terpinggirkan?🙏🏼
    Sekian terimak asih pak🙏🏼

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah meluncurkan program dari Pemerintah pusat dalam menangani masalah ini, yaitu Pendampingan pada Komunitas Adat terpencil.

      Hapus
  5. Nama: Mey lana Tri ariyanto
    Prodi /sem : PMI/6
    pertnyaan : Bagaimana cara mengelola dana desa dengan baik Pak ? 🙏🏻

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Gunakan sesuai dengan perencanaan.
      2. Lakukan pengawasan yang ketat.
      3. Hindari korupsi.
      4. Menggunakan jasa konsultan.

      Hapus
  6. Kerangka Hukum dan Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia adalah langkah-langkah awal yang postif, namun masih memerlukan upaya bersama untuk memperkuat implementasi dan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tepat sekali. Tiadalah artinya sebuah regulasi kalau tidak dilaksanakan. Pelaksanaan regulasi mesti mendapatkan dukungan semua pihak, pemerintah, swasta/donatur, dan masyarakat.

      Hapus
  7. Bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendukung kegiatan suatu njo dalam memberdayakan masyarakat pak? Kita melihat sekarang banyak lembaga pemerintah tidak mempedulikan njo padahal program yang mereka buat sangat bagus

    BalasHapus

Silakan tinggalkan komentar Anda

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah