Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan di Indonesia


Pemberdayaan masyarakat dalam konteks kesehatan di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur sektor kesehatan di negara ini. Beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan yang menjadi landasan bagi upaya pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang ini merupakan landasan utama yang mengatur seluruh aspek kesehatan di Indonesia. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mengenai perlunya adanya pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan. Undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

Peraturan ini memberikan pedoman lebih rinci tentang pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Termasuk dalam peraturan ini adalah strategi, mekanisme, dan pendanaan untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dalam sektor kesehatan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Meskipun tidak secara khusus mengatur pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, undang-undang ini penting karena menetapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan. Pemberdayaan masyarakat dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyediakan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan

Peraturan ini memberikan arahan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat dalam konteks kesehatan. Hal ini mencakup pedoman teknis, strategi, dan program yang dapat digunakan untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

Melalui kerangka hukum dan kebijakan ini, pemerintah, lembaga kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki landasan yang jelas untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan. Dengan mengacu pada undang-undang dan peraturan yang ada, mereka dapat memastikan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat diarahkan dengan efektif untuk meningkatkan akses, partisipasi, dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah