Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Hukum Pidana Islam dan Penerapannya di Indonesia

Gambar ilustrasi Hukum Pidana Islam

 

Penulis: Lan Rona Harahap

Mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Jurusan Hukum Pidana Islam, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan


 

Hukum pidana tidak dapat terlepas dari kriminologi dan kriminologi tidak akan ada tanpa masyarakat. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak  pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Al-Qur’an dan hadis. Tindakan kriminal, yakni tindakan kejahatan  yang mengganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundang- undangan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis.

Para fuqaha sering memakai kata jinayah untuk jarimah. Dimana semula pengertian jinayah adalah hasil perbuatan seseorang, dan biasanya dibatasi kepada perbuatan yang dilarang saja. Di kalangan fuqaha yang dimaksud dengan kata-kata jinayah ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan itu mengenai jiwa atau harta benda ataupun lain-lainnya. Akan tetapi, kebanyakan fuqaha memakai kata-kata jinayah hanya untuk perbuatan yang mengenai jiwa orang atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, memukul, menggugurkan kandungan dan sebagainya. Ada pula golongan fuqaha yang membatasi pemakaian kata-kata jarimah kepada jarimah hudud dan qishas saja.

Secara etimologi jinayah adalah nama bagi sesuatu yang dilakukan oleh seseorang menyangkut suatu kejahatan atau apapun yang ia perbuat. Secara terminologi, jinayah adalah suatu nama bagi perbuatan yang diharamkan oleh hukum Islam, baik berkenaan dengan jiwa, harta, maupun yang lainnya. Berdasarkan pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hukum Pidana Islam adalah peraturan yang mengikat seluruh muslim yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis dan akan dikenai hukuman hudud (hukuman yang telah ditentukan) apabila melanggarnya.

Dapat kita amati kerap di sekitar kita terjadi tindak pidana dan bannyak sekali kasus tindak pidana yang belum terpecahkan hingga saat ini. Yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini adalah kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016, terdapat banyak kerancuan dalam kasus ini, mulai dari saksi yang bermunculan, penangguhan penahanan terhadap tersangka serta keuletan Polda Jawa Barat dalam mengungkap tabir kematian Vina dan Eky.

Kemudian daripada itu, hukum pidana Islam merupakan tonggak kehidupan masyarakat seharusnya, contoh pada negara yang menerapkan hukum Islam seperti: Qatar, Arab Saudi, Brunei Darussalam. Negara-negara ini memiliki kasus tindak pidana yang minim dibandingkan dengan negara yang tidak menerapkan hukum Islam. Betapa pentingnya mengkaji kembali Hukum Pidana Islam dan Kriminologi dalam penerapannya dalam kehidupan nyata terlebih dalam bermasyarakat di Indonesia.

Hukum pidana Islam mengatur segala sesuatu tindak pidana dengan terperinci, mulai dari kategori kejahatan, hukuman, pengampunan, serta jalan keluar terhadap tindak pidana yang mungkin terlihat tidak dapat diselesaikan. Misalkan Aceh yang memiliki wewenang untuk menerapkan Hukum Pidana Islam Qanun yang merupakan ketetapan hukum yang berlaku dalam masyarakat dan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Qanun dalam tinjauan istilah, bukan aturan terhadap ibadah saja, tetapi termasuk aspek mu’amalah antar sesama manusia yang ditetapkan oleh pemerintah. Qanun ini diterapkan terkhusus di wilayah Aceh sebagai pedoman penegakan hukum di wilayahnya.

Berdasarkan pasal 1 butir 21 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun merupakan peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Begitu juga dengan Pasal 1 butir 22 dari undang-undang tersebut yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota Aceh. Dalam pelaksanaannya, terdapat persepsi yang berbeda antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum atas pemberlakuan Qanun Jinayat. Qanun Jinayat (hukum pidana) yang menjadi pokok dasar. Qanun yang merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat untuk semua penyelenggara pemerintahan dan masyarakat Aceh yang beragama Islam.

Dalam pelaksanaanya, terdapat persepsi yang berbeda antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum atas pemberlakuan Qanun Jinayat. Pasalnya wujud keadilan dalam pemberlakuan syari’at Islam merupakan upaya yang dibentuk oleh pemerintah guna terciptanya kondisi di mana hak-hak setiap individu masyarakat Aceh tidak diambil oleh individu yang tidak berhak sehingga adanya peran hak asasi manusia. Penegakkan syariat di Aceh sangat menarik untuk dipelajari dan perlu jalan keluar, terlebih lagi Indonesia berada di peringkat kedua menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Harapan saya sebagai mahasiswa, kita sebagai agent of change dapat membawa isu penerapan hukum pidana Islam dalam kehidupan nyata, agar kasus hukum tindak pidana tidak berlarut-larut dan ditemukan jalan keluarnya. Kemudian hukum pidana Islam hidup di tengah  masyarakat dan disiplin ilmu kriminologi dapat berjalan seiringan dengan masyarakat dan hukum pidana Islam.

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah