Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Hukum Pidana Islam: Komprehensif dan Berkesinambungan

Foto ilustrasi: Hukum Pidana Islam

Erlangga Syahreza Harahap (2210700027)

Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

 

Hukum pidana Islam, atau sering disebut juga sebagai fiqh jinayah atau jarimah, merupakan salah satu cabang dari syariat Islam yang mengatur tentang tindak pidana dan hukumannya. Fiqh jinayah berasal dari kata "jinayah" yang secara etimologi berarti perbuatan buruk, kejahatan, atau dosa. Dalam terminologi syariat, jinayah diartikan sebagai tindakan yang dilarang oleh syara' (hukum Islam) dan diancam dengan hukuman had atau ta'zir.

 

Sumber utama hukum pidana Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Al-Qur’an dan Sunnah menjadi sumber dasar untuk menetapkan suatu tindak pidana dan jenis hukumannya. Selain itu, hukum pidana Islam juga bersumber dari ijma' (konsensus ulama) dan qiyas (analogi hukum) dalam hal-hal yang tidak diatur ataupun tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

 

Tujuan utama dari hukum pidana Islam adalah untuk menegakkan keadilan, memelihara keamanan, dan menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Hukum pidana Islam mengatur berbagai tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian, perkosaan, perzinaan, dan lain-lain, serta menetapkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku.

 

Menurut Oktoberriansyah tujuan hukum pidana Islam, adalah sebegai berikut:

 

1.        Al-Jaza’ (pembalasan), yaitu setiap perbuatan jahat yang dilakukan seseorang kepada orang lain akan mendapat balasan yang setimpal dengan apa yang dilakukannya tanpa melihat apa balasan itu bermanfaat baginya atau orang lain.

2.        Al-Jazru (Pencegahan), yaitu bermaksud untuk mencegah suatu tindak pidana agar tidak terjadi atau terulang lagi.

3.        Al-Ishlah (pemulihan/perbaikan), yaitu memulihkan pelaku tindak pidana dari keinginan melakkan tindak pidana.

4.        Al-Istiadah (retorasi), bertujuan untuk mempernaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut.

5.        Al-Takfir (penebus dosa), yaitu tujuan yang berdimensi ukrawi, yang melakukan kejehatan tidak hanya dibebankan pertanggungjawaban di dunia saja melaikan juga di akhirat kelak.

 

Dalam hukum pidana Islam, terdapat tiga kategori utama tindak pidana, yaitu:

 

1.        Jarimah hudud, yaitu tindak pidana yang hukumannya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti hukuman potong tangan untuk pencurian dan hukuman rajam untuk perzinaan.

2.        Jarimah qishas, yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan jiwa atau anggota tubuh manusia, seperti pembunuhan dan penganiayaan. Dalam kasus ini, korban atau keluarganya memiliki hak untuk memilih antara qishas (hukuman setimpal) atau diyat (ganti rugi).

3.        Jarimah ta'zir, yaitu tindak pidana yang tidak termasuk dalam kategori hudud atau qishas, dan hukumannya diserahkan kepada pertimbangan hakim atau penguasa sesuai dengan kemaslahatan.

 


Dalam kehidupan kita sehari-hari sering kali kita sebagai umat muslim melupakan ajaran-ajaran yang telah disampaikan Nabi terlebih tentang hukum pidana Islam. Di masyarakat masih sering kita jumpai orang-orang yang tidak mempedulikan hukum Islam padahal dirinya sendiri adalah seorang Muslim. Seperti misalnya, meminum minuman khomar dan sejenisnya padahal kita sudah tahu bahwa hukumnya haram tetapi masih saja dilakukan. Hal yang seperti inilah yang harus kita ubah secara perlahan dari kebiasaan masyarakat yang buruk kepada yang baik.

 

Untuk mengubah kebiasaan buruk masyarakat yang tidak memperdulikan hukum pidana Islam, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkesinambungan. Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:

 

1.        Pendidikan dan Pemahaman

o      Menyelenggarakan program pendidikan dan sosialisasi hukum pidana Islam secara masif di lingkungan masyarakat, seperti di sekolah, pesantren, masjid, dan komunitas.

o      Mengadakan seminar, workshop, dan kajian rutin yang melibatkan tokoh agama, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pidana Islam.

o      Menerbitkan buku-buku, artikel, dan materi edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat awam tentang hukum pidana Islam dan urgensinya.

2.        Keteladanan Pemimpin dan Tokoh Masyarakat

o      Mendorong para pemimpin, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memberikan keteladanan dalam mematuhi dan menghormati hukum pidana Islam.

o      Melibatkan mereka dalam kampanye dan gerakan sosial untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum pidana Islam.

3.        Pemanfaatan Media dan Teknologi

o      Memanfaatkan media massa, media sosial, dan platform digital untuk menyebarluaskan informasi dan kampanye tentang hukum pidana Islam.

o      Membuat konten kreatif dan menarik, seperti video, infografis, dan aplikasi, yang dapat membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum pidana Islam.

4.        Kerjasama Lintas Sektor

o      Menjalin kerjasama antara lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan komunitas agama dalam upaya menegakkan hukum pidana Islam.

o      Mengadakan program-program bersama yang melibatkan berbagai sektor untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum pidana Islam.

5.        Insentif dan Penghargaan

o      Memberikan insentif atau penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam menegakkan dan mematuhi hukum pidana Islam.

o      Mengapresiasi perilaku positif dan keberhasilan dalam mempromosikan hukum pidana Islam di lingkungan masyarakat.

 

Menurut saya, perubahan kebiasaan buruk masyarakat membutuhkan kesabaran dan upaya berkelanjutan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat semakin menghargai dan mematuhi hukum pidana Islam demi terciptanya keadilan dan ketertiban sosial. Masyarakat diharapkan memperhatikan dan mengamalkan hukum Islam, yang mana semakin hari malah semakin berkurang yang memahaminya. Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa harus aktif terlibat dalam upaya pemahaman Hukum Islam kepada masyarakat yang belum mengetahui dan kurang memahami terkait hukum pidana Islam.

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah