Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Zakat Sebagai Implementasi Kesadaran Iman dan Sosial

TEKS FOTO: Dr. Icol Dianto, S.Sos.I., M.Kom.I, Dosen dan Penulis. Ketua Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana Program Magister Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan periode 2023-2026.

Zakat merupakan salah satu indikator dalam rukun Islam. Lebih lagi, zakat menjadi salah satu ciri yang mengekspresikan keimanan seseorang yang berpegang pada agama yang lurus. Wa mā umirū illā liya’budullāha mukhliṣīna lahud-dīna ḥunafā`a wa yuqīmuṣ-ṣalāta wa yu`tuz-zakāta wa żālika dīnul-qayyimah (QS. Al-Bayyinah: 5). Pendek kata, tidaklah sempurna keimanan dan ketakwaan seseorang jika tidak mau menunaikan zakat (Lihat Al-Baqarah: 1-3; dan QS. Al-Anfal: 2-4). Petunjuk syariat tersebut menunjukkan kepada kita bahwa betapa pentingnya bagi seorang muslim untuk dapat menunaikan zakat.

Memang, masih jauh capaian atau realisasi zakat yang dihimpun oleh lembaga zakat, ketimbang potensi zakat yang diestimasikan. Hal ini tentu menimbulkan kesenjangan antara realisasi dengan potensi zakat (Rozaan et al., 2023). Bahkan lembaga seperti perbankan syariah pun belum optimal dalam menghimpun zakat (Anwar et al., 2023), padahal dana zakat itu dapat dimanfaatkan secara swakelola dan swadaya untuk membantu mengentaskan kemiskinan, yang sebagian besar melanda umat Islam di Indonesia.

Laporan keuangan BAZNAS menunjukkan trend pertumbuhan yang positif baik dari segi aset maupun penerimaan. Jumlah aset yang dimiliki BAZNAS mengalami peningkatan dari Rp119,224 miliar di tahun 2020 naik menjadi Rp153,954 miliar di tahun 2021, dan Rp180,055 miliar di tahun 2022. Jumlah penerimaan zakat pun mengalami trend yang positif dari Rp305,347 miliar naik menjadi Rp448,110 miliar dan Rp546,395 miliar di tahun 2022. Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan potensi zakat di Indonesia yang kini telah mencapai Rp327 triliyun (Waryono Abdul Ghafur, 2023).

Persoalan masih kecilnya implementasi membayar zakat itu bukan pada tidak jelasnya dalil naqli (Al-Quran dan Hadis) ataupun kekurangan dalil aqli (logika, alasan logis), dan tidak pula pada rendahnya sosialisasi. Akan tetapi, kewajiban berzakat itu terletak pada kesadaran iman yang dimiliki oleh seorang muslim/muslimah. Mereka yang sadar akan kewajibannya untuk membayar zakat maka mereka itu termasuk kelompok orang-orang yang mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dan mereka mendapatkan keberuntungan/kemenangan. Maka dari itu, tinggalkan perdebatan dan mari kita dukung gerakan wajib zakat sebagai bukti kekuatan iman.

Kita dapat mengambil pelajaran dari kisah Qarun yang kaya raya namun kikir sehingga Allah tenggelamkan seluruh harta kekayaannya ke dalam bumi. Atau, kita bisa berkaca kepada sahabat Nabi semisal Abu Bakar Ash-Shiddiq yang menyerahkan seluruh hartanya untuk Islam. Bagaimana dengan Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Abdurrahman bin ‘Auf. Semua itu sahabat-sahabat Nabi Muhammad Saw yang menjadi teladan bagi kita dalam hal mengelola kekayaan yang diberi oleh Allah SWT.

Penelitian di bidang zakat ini telah menjadi perhatian dari para peneliti di Indonesia, dengan jumlah penelitian yang meningkat setiap tahunnya. Budianto melakukan kajian bibliometrik dan menemukan empat kategori hasil riset secara umum. Keempat kategori tersebut adalah pandangan umum tentang manajemen zakat pada lembaga keuangan syariah, pengaruh manajemen zakat pada lembaga keuangan syariah, determinan kinerja zakat pada lembaga keuangan syariah, dan determinan minat nasabah dalam menunaikan zakat pada lembaga keuangan syariah (Budianto et al., 2023).

Zakat bukanlah syariat yang baru namun bagi beberapa masyarakat ada yang masih baru-baru ini ditetapkan aturan untuk wajib bayar zakat di lembaga kerja mereka. Hal ini pula yang terjadi di Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Sudah satu tahun berjalan kepengurusan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di kampus Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Kepengurusan ini telah di-SK-kan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara melalui nomor 26/SK-UPZ/III/2023 tertanggal 20 Maret 2023. Upaya yang dilakukan UPZ UIN Syahada merupakan mandat yang tegak lurus dengan BAZNAS RI. Sinergisitas kelembagaan BAZNAS, Pemerintah, Lembaga/Institusi, dan Perusahaan untuk terus mempromosikan keunggulan zakat baik bagi muzakki (pemberi zakat) maupun bagi mustahik (penerima zakat). Dalam hal UPZ UIN Syahada, kesadaran tenaga pengajar (dosen) dan tenaga kependidikan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut. Dengan begitu, kontribusi zakat menjadi lebih nyata untuk kesejahteraan.

 

Transformasi zakat digital tanpa mengurangi sakralitas

Penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat digital berdampak positif terhadap akuntabilitas pengelolaan zakat dan percepatan pertumbuhan zakat (Hadi et al., 2024). Namun, transformasi pengelolaan zakat dari konvensional ke zakat digital perlu mempertimbangkan banyak hal. Saad menjelaskan bahwa transformasi zakat perlu mempertimbangkan tiga aspek yaitu lingkungan, sumber daya manusia, dan sejarah. Dengan memperhatikan ketiga aspek tersebut maka Lembaga zakat dapat menemukan pengelolaan administrasi yang efektif dan efisien untuk meningkatkan pendapatan zakat (Saad et al., 2023).

Persoalan zakat digital itu terletak pada aqad dan doa. Beberapa transaksi mobile banking (m-banking) telah membuatkan akad. Namun ada juga yang belum. Meskipun aqad (ijab dan qabul) dalam zakat tidak wajib, artinya zakat tetap sah tanpa ada aqad dari muzakki dengan lembaga pengumpul zakat (Amil). Namun, lebih terasa bahwa yang dibayar itu zakat maka dirasa perlu lembaga amil menampilkan aqad itu diaplikasi m-bankingnya. Sebagaimana secara konvensional, para muzakki telah terbiasa membacakan aqad itu di hadapan pengumpul zakat dan mereka mendapatkan do’a. Maka, sebaiknya transformasi zakat dari konvensional ke zakat digital tidaklah mengurangi kesakralan zakat sebagai ibadah.

Jika tanpa aqad, maka transaksi yang dilakukan secara digital akan terasa sama dengan transaksi keuangan lainnya. Misalnya membayar belanja, beli token, mengirim uang, dan transaksi lainnya. Namun, apabila ada aqad dan doa untuk khusus pembayaran zakat, tentu itu sangat bagus.

Misalkan pada wakaf, pada aplikasi m-banking Bank Syariah Indonesia telah dituliskan bahwa “Saya Fulan memberikan dana wakaf sebesar Rp.750 ribu yang diwakilkan kepada Lembaga Amil Fulan karena Allah Ta’ala/Ridho Lillahi Ta’ala. Namun, aplikasi tidak membalas. Mestinya dibuat juga balasan aqadnya itu dan dilengkapi dengan do’a. Misalkan, Kami Lembaga Amil Zakat Fulan menerima zakat Anda dan Âjarakallâhu fî mâ a’thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja’alahu laka thahûran. Doa dalam bahasa Arab tentu lebih utama, namun boleh juga diganti dengan terjemahan bahasa Indonesianya.

Mengapa aqad dan doa itu penting? Belajar dari aksi filantropis jalanan yang dilakukan oleh pengurus masjid untuk menarik simpati masyarakat dalam menyalurkan infak, sedekah, dan wakaf, perlu dipertimbangkan bagi Lembaga Amil Zakat untuk memberikan do’a kepada para muzakki yang memberikan zakatnya melalui flatform digital. Doa dari Lembaga Amil baik perorangan maupun lembaga pengumpul zakat merupakan anjuran dari Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 103, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kekuatan doa tidak boleh diabaikan sebab doa mampu menggetarkan syaraf-syaraf keimanan yang ada dalam hati manusia. Pada saat hati tercharger oleh doa, maka cahaya iman itu yang akan senantiasa bertajali dengan amal sholeh. Doa yang berisi nama-nama Allah yang apabila disebut, tentu dapat menggetarkan hati. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah (Al-Quran) maka imannya akan semakin bertambah. Pada kondisi ini, diharapkan kesadaran manusia untuk menunaikan zakat terus berkelanjutan. Dengan begitu, prinsip-prinsip sustainable amal sholeh (istiqomah) terimplementasi secara nyata, wallahu a’lam.

 

Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat

Selama ini, program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat, seperti Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat lainnya, telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan usaha dan peningkatan kesejahteraan mustahik (Mawardi et al., 2022). Namun, penyaluran dan pemanfaatan dana zakat harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi dari masyarakat yang berhak menerimanya (Asman et al., 2023). Selain itu, penyaluran zakat melalui program pemberdayaan masyarakat mesti dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan mustahik (Herianingrum et al., 2023). Inilah makna bahwa memberi dengan barang yang berguna dalam QS. Al-Ma’un itu menunjukkan pada makna bahwa pemberian itu sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan si penerima.

Kita dapat mengambil contoh kasus pada lembaga pendidikan tinggi yang telah memiliki unit pengelola zakat. Dosen, tenaga kependidikan, alumni, mahasiswa, dan orang tua/wali dapat berkontribusi secara bersama-sama, dengan menyalurkan zakat melalui UPZ. Kemudian, 70 persen dana akan dikembalikan ke pengurus UPZ untuk didistribusikan kepada warga kampus sesuai kriteria yang disyariatkan oleh agama. Apa yang bisa dilakukan oleh dana zakat di Perguruan Tinggi? Maka, dana zakat dapat membantu mahasiswa yang sulit secara ekonomi sehingga mahasiswa tersebut tidak putus kuliah, tidak menunggak uang kuliah, dan dapat pula sedikit memenuhi fasilitas yang akan menunjang pendidikan mahasiswa, semisal bantuan pengadaan buku referensi bagi mahasiswa.

Apakah hanya itu yang dapat dikerjakan? Jawabannya tentu saja tidak. Dengan desain yang kolaboratif antara BAZNAS dengan Perguruan Tinggi, dapat dibuat program mahasiswapreneur (santripreneur). Mahasiswa yang berbakat untuk bisnis dan mengembangkan usaha, dengan sayembara proposal usaha, dan BAZNAS mengambil peran sebagai lembaga yang akan membiayai usaha tersebut. Dengan program tersebut, BAZNAS tegak lurus dengan cita-cita negara yang hendak mewujudkan mahasiswa yang mahir berwirausaha dan produktif di usia muda.

Selain itu, program desa sadar zakat dapat menjadi unggulan untuk kolaborasi pengabdian kepada masyarakat. Setiap fakultas memiliki desa binaannya dan pihak BAZNAS dapat menjadi lembaga penyandang dana. Lagi pula, BAZNAS memiliki program unggulan Zakat Community Development (ZCD) yang pelaksanaannya dapat simbiosis mutualisme dengan PKM mahasiswa. Laporan BAZNAS melalui website baznas.go.id bahwa program ZCD saat ini telah tersebar ke 18 propinsi dengan 1117 mustahik. Menariknya, aspek yang dilayani oleh program ZCD ini meliputi aspek ekonomi (47%), dakwah (32%), pendidikan (4%), kesehatan (11%), dan kemanusiaan (6%).

Kita ketahui bahwa, anggaran perguruan tinggi untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang diaktori oleh mahasiswa itu sangat terbatas, kalau tidak mau kita sebut nihil. Maka, desa binaan yang akan dikelola itu diprioritaskan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan zakat. Ini sebenarnya konsep yang amat mudah untuk dilaksanakan, hanya perlu kesepahaman dan komitmen bersama antara perguruan tinggi dengan UPZ BAZNAS. Desa binaan yang dimaksud itu banyak bisa dikoneksikan dengan program BAZNAS, misal program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, dakwah, dan ekonomi masyarakat.

Kembali pada konteks UPZ di perguruan tinggi. “Alhamdulillah, dana zakat kita tahun ini tercapai Rp.10 miliar. Dengan dana ini, kita sudah mampu membantu UKT mahasiswa sebanyak 500 orang, dan membangun desa binaan yang sadar akan zakat sebanyak 50 desa,” ujar Rektor. Demikianlah pidato imajinir seorang Rektor yang dikampusnya aktif dan produktif lembaga zakatnya. Betapa tidak, potensi zakat sangat besar di lingkungan kampus. Dapat disebutkan sebagai contoh, Kampus UIN Syahada dengan jumlah pegawai 400 orang dan mahasiswa 8000 orang, memiliki estimasi dana zakat Rp1 miliar, yang bersumber dari zakat dosen dan tenaga kependidikan, infak dan sedekah civitas kampus bagi yang tidak wajib berzakat, ziswaf dari alumni, orang tua atau wali, dan mahasiswa. UPZ dapat menerima sumbangan dana sosial dari pihak ketiga. Nah, bagaimana dengan kampus PTKI yang besar? Tentu potensi zakatnya juga semakin besar. Namun, kembali pada persoalan di atas bahwa perlu kesadaran iman. Bagaimana supaya membayar zakat itu mendarah daging bagi setiap kita yang sudah wajib untuk berzakat.

 

REFERENSI

 

Anwar, D., Juniawati, M., & Muwazir, M. R. (2023). Potential Analysis of Zakat in Sharia Banking For Alleviating Poverty. Ikonomika : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.24042/febi.v8i2.16554

Asman, A., Congzhao, H., & Huazheng, H. (2023). Observing the Managemet Implications of Zakat Management in Indonesia. At-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 9(1), 23–33. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v9i1.123

Budianto, E. W. H., Ibad, N. N., Pratopo, G., & Dewi, N. D. T. (2023). Pemetaan Penelitian seputar Manajemen Zakat pada Lembaga Keuangan Syariah: Studi Bibliometrik VOSviewer dan Literature Review. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.26740/jekobi.v6n1.p1-20

Hadi, R., Shafrani, Y., Hilyatin, D., Riyadi, S., & Basrowi, B. (2024). Digital zakat management, transparency in zakat reporting, and the zakat payroll system toward zakat management accountability and its implications on zakat growth acceleration. International Journal of Data and Network Science, 8(1), 597–608.

Herianingrum, S., Supriani, I., Sukmana, R., Effendie, E., Widiastuti, T., Fauzi, Q., & Shofawati, A. (2023). Zakat as an instrument of poverty reduction in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(4), 643–660. https://doi.org/10.1108/JIABR-11-2021-0307

Mawardi, I., Widiastuti, T., Al Mustofa, M. U., & Hakimi, F. (2022). Analyzing the impact of productive zakat on the welfare of zakat recipients. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(1), 118–140. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2021-0145

Rozaan, R. A., Ibadurahman, D., Kurniawan, R., & Pimada, L. M. (2023). The Architecture of Zakat Institutions in Indonesia: A SWOT Analysis. International Journal of Zakat, 8(Special), 14–28. https://doi.org/10.37706/ijaz.v8i2.461

Saad, R. A. J., Ahmi, A., Sawandi, N., & Abdul Aziz, N. M. (2023). Zakat administration reformation towards an effective and efficient zakat revenue generation. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 14(8), 1232–1260. https://doi.org/10.1108/JIABR-05-2021-0151

 

 

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah