Ilustrasi Penyiaran. Sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/ai-dihasilkan-siniar-studio-9010376/
Mata kuliah Hukum dan Etika Penyiaran merupakan mata kuliah wajib bagi
Mahasiswa Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam. Dalam mata kuliah ini,
mahasiswa diajak untuk mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan
terkait, seperti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mata
kuliah ini juga mengkaji UU Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai pedoman
yang mengatur pemberitaan yang ramah anak dan responsif terhadap isu gender. Mahasiswa
akan mempelajari bagaimana peraturan hukum ini mengatur lembaga penyiaran,
produksi siaran, dan perlindungan hak-hak publik dalam mengakses informasi.
Selain itu, mata kuliah ini menekankan pentingnya penerapan etika dalam dunia
penyiaran, termasuk kode etik jurnalistik yang harus diikuti oleh setiap
praktisi media. Diskusi mengenai dilema etika dalam penyiaran, seperti
kebebasan pers versus tanggung jawab sosial, juga menjadi salah satu topik
utama. Dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan menganalisis berbagai kasus pelanggaran
hukum dan etika di bidang penyiaran, peran lembaga pengawas seperti Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, serta mekanisme penyelesaian sengketa
yang melibatkan media. Dengan demikian, mata kuliah ini memberikan fondasi yang
kuat bagi mahasiswa dalam memahami kompleksitas regulasi penyiaran dan
pentingnya menjaga standar etika dalam praktik media, baik di media
konvensional maupun digital.
Download Silabus di sini. KLIK.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda