Pendidikan Tinggi kembali dipisahkan dari Kementerian Pendidikan di era Pemerintahan Prabowo Soebianto- Gibran Rakabuming Raka. Pendidikan Tinggi bergabung dalam Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdiri sendiri. Pada kabinet ini, Kebudayaan pun menjadi satu kementerian terpisah, Kementerian Kebudayaan.
Pemisahan ini tentu tidak sesederhana mengumumkan nama kabinet dan menterinya. Pada saat ini, Pendidikan Indonesia sedang berada dalam masa transisi untuk penerapan dari Permenpan Rb No. 1 Tahun 2023. Memasuki tahun kedua masa transisi, tiba-tiba nomenklatur kementerian berubah. Apakah transformasi pendidikan di Indonensia yang telah digagas akan mengalami kendala?
Saya menyoroti tentang pendidikan tinggi saja dalam artikel ini. Sebagai dosen dari Kementerian Agama RI, kami tetap menginduk ke Kementerian Pendidikan, terutama yang telah berjalan tentang sertifikasi dosen dan kenaikan pangkat, kami yang berada di bawah Kementerian Agama RI menggunakan SISTER Kemdikbud (https://sister.kemdikbud.go.id) untuk dua urusan tersebut. Menjadi pertanyaan bagi kami, bagaimana prosedur selanjutnya kenaikan pangkat dan jabatan dosen serta sertifikasi dosen melalui SISTER Kemdikbud? Apakah aplikasi tersebut juga akan pindah ke Kemdiktisaintek?
Beberapa pihak khawatir pemisahan pendidikan tinggi di era Presiden Prabowo Soebianto hanya akan mengulang kegagalan saat periode awal Presiden Joko Widodo. Namun, optimisme kita mengatakan bahwa konsep baru sudah disiapkan oleh perumus Program Presiden Prabowo Soebianto. Jika begitu halnya, maka harapan kita akan terjadi transformasi besar-besaran tentang pendidikan tinggi di Indonesia.
Pemindahan nomenklatur Pendidikan Tinggi ke Kemdiktisaintek mesti didukung oleh anggaran besar untuk Pendidikan Tinggi, baik untuk membangun infrastruktur pendidikan, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan. Pemerintah melalui Kemdiktisaintek memperbesar anggaran riset yang akan dijalankan oleh Pendidikan Tinggi. Demikian halnya, kewajiban tridarma perguruan tinggi mesti didukung dengan anggaran besar dari Negara.
PTKN menjadi Direktorat Jenderal di Kemdiktisaintek
Secara teknis akademik, pembinaan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek), sedangkan secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Namun, kondisi ini menimbulkan dikotomi, terutama tingkat kesejahteraan. Apakah mungkin Pendidikan Tinggi yang ada di Kementerian Agama RI itu ditarik ke Kemdiktisaintek?
Dinamika Kementerian Pendidikan Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Sejarah pemisahan pendidikan tinggi dari Kementerian Pendidikan di Indonesia dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki manajemen pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas, dan memberikan perhatian lebih pada sektor ini. Proses ini melibatkan berbagai reformasi institusional yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Penanggung Jawab Tunggal Pendidikan
Sebelum pemisahan, pendidikan tinggi di Indonesia berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Tanggung jawab kementerian ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Dalam masa ini, Kemdikbud memegang peran sentral dalam pengelolaan, perencanaan, dan pengawasan pendidikan tinggi di Indonesia.
2. Pemisahan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) (2014)
Pada tahun 2014, dalam kabinet Presiden Joko Widodo periode pertama, terjadi pemisahan antara pendidikan tinggi dan pendidikan dasar-menengah. Melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015, pemerintah membentuk **Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti)** yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang sebelumnya berada di bawah Kemdikbud.
Tujuan dari pembentukan Kemenristekdikti adalah untuk memberikan perhatian khusus pada pengembangan riset dan inovasi teknologi di perguruan tinggi. Pemisahan ini dianggap penting untuk mempercepat pembangunan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus meningkatkan daya saing pendidikan tinggi Indonesia di tingkat global.
3. Penggabungan Kembali Kemenristekdikti ke Kemdikbud (2019)
Pada tahun 2019, setelah terpilih kembali untuk periode kedua, Presiden Joko Widodo melakukan restrukturisasi kabinet. Salah satu kebijakan yang diambil adalah “menggabungkan kembali fungsi pendidikan tinggi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”, dan fungsi riset serta inovasi diintegrasikan ke dalam “Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN)”.
Melalui keputusan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) kembali menjadi bagian dari Kemdikbud. Salah satu alasannya adalah untuk menyinergikan pendidikan dengan kebudayaan, serta memperkuat integrasi antara pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, guna menciptakan sistem pendidikan yang lebih terarah.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) (2021)
Pada tahun 2021, terjadi perubahan lagi ketika Kementerian Riset dan Teknologi digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian baru ini disebut “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)”.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan pendidikan, riset, dan inovasi dalam satu kementerian, dengan tujuan agar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat langsung bersinergi dengan sektor pendidikan. Pembentukan Kemendikbudristek juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia, dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai salah satu pusat riset dan pengembangan teknologi.
Alasan di Balik Pemisahan dan Penggabungan
Fokus pada Pengembangan Riset dan Inovasi. Pemisahan Kemenristekdikti pada 2014 bertujuan memberikan fokus yang lebih besar pada pengembangan riset dan teknologi di Indonesia, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan kompetisi internasional di bidang pendidikan tinggi.
Efisiensi dan Sinergi. Penggabungan kembali pendidikan tinggi ke dalam Kemendikbud pada 2019 dan kemudian pembentukan Kemendikbudristek pada 2021 bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara pendidikan, riset, dan inovasi. Hal ini dianggap sebagai strategi yang lebih komprehensif untuk mengintegrasikan pendidikan dengan kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dampak Pemisahan dan Penggabungan:
Kualitas Riset dan Pendidikan Tinggi. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas riset di perguruan tinggi dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam inovasi dan teknologi.
Penguatan Infrastruktur Pendidikan. Dengan adanya kementerian yang fokus pada pendidikan dan riset, ada harapan bahwa infrastruktur pendidikan tinggi dan penelitian bisa lebih baik dibangun dan dikelola.
Tantangan Manajerial. Pemisahan dan penggabungan kembali kementerian-kementerian ini juga menghadirkan tantangan dalam hal manajemen kelembagaan, karena proses transisi seringkali membutuhkan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda