Etika bisnis dalam Islam adalah etika bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang ajarannya bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah yang di dalamnya lebih mementingkan kemaslahatan bersama atau umat manusia. Selain itu, agar terciptannya perilaku berbisnis yang baik yang sesuai dengan etika bisnis dalam Islam harus ada dukungan dengan kesadaran yang tinggi oleh berbagai pihak untuk diaktualisasikan dalam kehidupan sosial ekonomi, sistem ekonomi secara integral atau menyeluruh. Agar efektif, maka aktualisasi dimaksud harus menggunakan cara yang baik dalam mengimplementasikan nilai-nilainya. Di Indonesia, dengan mayoritas penduduk muslim, etika bisnis Islam memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan membawa keberkahan bagi semua pihak.
Etika bisnis Islam yang dianjurkan yaitu harus mampu menjalankan aspek perekonomian misalnya produksi, konsumsi maupun distribusi atau penyaluran barang (Alviyana, 2023). Hal tersebut sudah dilakukan oleh pelaku usaha kecil dengan menerapkan etika bisnis Islam dalam kegiatan mereka demi mendapatkan keberkahan dari Allah (Dwi Ambarwati dan Ramdan Fawzi, 2019).
Dalam membangun etika bisnis yang berbasis syariah, Islam memberikan konsep etika bisnis dalam pandangan Islam yang akan diuraikan sebagai berikut:
a. Penerapan Konsep Keesaan Dalam Etika Bisnis
Berdasarkan diskusi mengenai konsep keesaan, seorang pengusaha muslim tidak akan:
- Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli, dll.
- Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah SWT.
- Menimbun kekayaannya dengan penuh keserakahan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara, dan harus dipergunakan secara bijaksana.
b. Penerapan Konsep Keseimbangan dalam Etika Bisnis
Konsep keseimbangan atau kesetaraan berlaku baik secara harfiah maupun kias dalam dunia bisnis. Sebagai contoh, Allah SWT memperingatkan para pengusaha muslim untuk: “Sempurnakanlah takaranmu apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar: itulah yang lebih utama dan lebih baik akibatnya.”
c. Penerapan Konsep Kehendak Bebas dalam Etika Bisnis
Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontrak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang muslim, yang telah menyerahkan hidupnya kepada Allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.
d. Penerapan Konsep Tanggung jawab dalam Etika Bisnis
Jika seorang pengusaha muslim berperilaku secara tidak etis, ia tidak dapat menyalahkan tindakannya pada persoalan tekanan bisnis ataupun pada kenyataan bahwa setiap orang juga berperilaku tidak etis. Misal si A harus memikul tanggung jawab tertinggi atas tindakannya sendiri.
e. Penerapan Konsep Kebajikan dalam Etika Bisnis
Menurut Al-Ghazali terdapat enam bentuk kebajikan, di antaranya:
- Jika seseorang membutuhkan sesuatu maka orang lain harus memberikannya, dengan mengambil keuntungan sedikit.
- Jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin, maka lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya.
- Dalam mengabulkan hak pembayaran dan peminjaman, seseorang harus bertindak secara bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangnya, dan jika diperlukan, seseorang harus membuat pengurangan pinjaman untuk meringankan beban sang peminjam.
- Sudah sepantasnya bahwa mereka ingin mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan.
- Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta, dan jika mungkin jauh-jauh hari sebelum jatuh waktu pembayarannya.
- Ketika menjual barang secara kredit, seseorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang telah ditetapkan.
Perkembangan bisnis syariah di Indonesia belakangan ini bisa dikatakan pesat. Tidak hanya terjadi pada sektor keuangan, tetapi juga sektor bisnis lainnya, seperti industri pangan halal, pakaian islami, dan lainnya. Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, menjadi magnet yang kuat bagi para pelaku usaha untuk mendirikan bisnis syariah. Tentu kita tidak ingin melihat bahwa menjamurnya bisnis syariah belakangan ini, semata-mata karena termotivasi untuk berebut di pasar syariah yang semakin luas, sehingga bisnis yang mereka jalankan, meskipun dengan konsep syariah, tetapi tetap memiliki semangat bisnis konvensional yang hanya mengedepankan keuntungan duniawi semata. Oleh karena itu, menjadi sebuah kewajiban bahwa bisnis yang berbasis syariah dijalankan dengan etika islami. Tidak saja sekadar label atau polesan, tetapi juga asas, sumber daya manusia, konsep, implementasi serta hasil yang benar-benar menampilkan bisnis berbasis syariah yang utuh. Apabila kesadaran tersebut sudah tumbuh dari awal, maka akan menjadi pondasi kuat terhadap bisnis yang dijalankan, yang pada akhirnya, tujuan untuk mendapatkan kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat dapat terwujud. (Dwi Ambarwati & Ramdan Fawzi, 2019).
Kesimpulan
Etika bisnis Islam di Indonesia menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkah. Dengan menerapkan prinsip tauhid, keadilan, kehendak bebas, tanggung jawab, dan kebajikan, bisnis syariah dapat berkembang secara holistik dan memberikan manfaat luas. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dari pengusaha, pemerintah, dan masyarakat agar nilai-nilai Islami tidak hanya menjadi label tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik bisnis sehari-hari.
Daftar Pustaka
Alviyana. (2023). Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Pustaka Islam Nusantara.
Ambarwati, Dwi & Fawzi, Ramdan. (2019). Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Kegiatan Usaha Kecil. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(2), 45–56.
Al-Ghazali. (2003). Ihya Ulumuddin (Terjemahan). Jakarta: Republika.
Al-Qur'an. (n.d.). Surah Al-Isra' (17): 35.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda