Pengertian Etika Bisnis Islam
Dalam situasi dunia bisnis membutuhkan etika, Islam sejak lebih dari 14 abad yang lalu telah menyerukan urgensi etika bagi aktivitas bisnis. Islam sebagai sumber nilai dan etika Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh termasuk wacana bisnis.
Etika bisnis Islam menurut Muhammad Djakfar adalah norma-norma etika yang berbasis Al-Qur’an dan Hadis yang harus dijadikan acuan oleh siapapundalam aktivitas bisnis. Dengan kata lain bagaimanapun etika bisnis yang berbasis kitab suci dengan sunnah Rasulullah saw., sebagaimana halnya etika bisnis modern, tidak cukup dilihat secara partialistik semata, tetapi perlu dilihat juga fungsinya secara utuh (holistik). Dalam arti etika bisnis Islam perlu diposisikan sebagai komoditas akademik yang bisa melahirkan sebuah cabang keilmuan, sekaligus sebagai tuntunan para pelaku bisnis dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
Dasar Hukum Etika Bisnis Islam
Al-Qur’an menegaskan dan menjelaskan bahwa di dalam berbisnis tidak boleh dilakukan dengan cara kebathilan dan kedzaliman, akan tetapi dilakukan atas dasar suka rela atau keridhoan, baik ketika untung atau rugi, ketika memberi atau menjual dan sebagainya. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surah An- Nisa ayat 29 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa aturan main perdagangan Islam melarang adanya penipuan antara kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli harus ridha dan sepakat serta harus melaksanakan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang muslim dalam melaksanakan jual beli. Dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan tersebut diharapkan suatu usaha perdagangan seorang muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah dari Allah swt., di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli masing-masing akan saling mendapat keuntungan.
Prinsip-prinsip etika bisnis Islam
Pada prinsipnya ajaran Islam tentang etika dalam bisnis merupakan petunjuk bagi para pelaku bisnis untuk berbuat baik kepada dirinya sendiri, sesama manusia dan sekitar serta tidak pernah lalai untuk beribadah kepada Allah. Kecintaan terhadap bisnis tidak boleh melebihi kecintaan kepada Allah dan Rasul.
Konsep dalam berbisnis yang Rasulullah praktikkan yaitu selalu berlaku adil dan jujur. Dalam hal ini, bisnis yang adil dan jujur adalah bisnis yang tidak mendzolimi dan tidak pula terdzolimi.
Kunci sukses dalam hal bisnis terletak pada etika Islam yang diterapkan dalam bisnis tersebut. Dalam mengelolah bisnisnya Rasulullah memegang teguh 4 prinsip yang merupakan sifat-sifat beliau sehingga membawa keberkahan dalam berbisnis. Sifat-sifat tersebut merupakan suri tauladan yang dapat diikuti oleh para pelaku bisnis agar yang digeluti tidak menyimpang dari etika Islam. Sifat-sifat tersebut adalah:
1. Shiddiq
Shiddiq merupakan salah satu sifat Rasulullah saw., yang memiliki arti benar dan jujur. Sikap benar berarti beliau melandaskan ucapan serta tindakan berdasarkan ajaran Islam. Sementara sikap jujur merupakan kesingkronan antara apa yang ada dihati dan perbuatan. Allah memerintahkan kepada umatnya untuk berlaku jujur dan menciptakan lingkungan yang jujur. Rasulullah selalu berlaku jujur kepada siapapun, beliau selalu meninggalkan unsur manipulasi, curang dan kebohongan.
2. Amanah
Amanah berarti dapat dipercaya. Amanah juga bisa bermakna memiliki tanggung jawab, transparan dan tepat waktu. Sikap ini juga sangat dianjurkan dalam aktifitas bisnis, karena jika seseorang telah dapat berlaku jujur pastilah orang tersebut amanah. Maksud amanah adalah mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak melebihi hak orang lain.
3. Tabliqh
Tabligh artinya menyampaikan atau komunikatif. Rasulullah saw., dikarunai sifat tabligh untuk menyampaikan apa yang diterima dari Allah swt., kepada umatnya dengan tidak mengurangi sedikitpun perintah yang diterimanya. Sifat tabligh nilai dasarnya ialah komulikatif dan nilai bisnisnya adalah supel. Penjual yang cerdas, deskripsi tugas, kerja tim, koordinasi, dan ada supervisi.
4. Fathanah
Fathanah berarti memiliki pengetahuan yang luas, nilai-nilai dlam bisnis memiliki visi, pemimpin yang cerdas sadar produk dan jasa serta mengerti akan sesuatu dan dapat menjelaskannya, fathanah dapat juga diartikan dengan kecerdikan dan kebijaksanan. Kecerdasan yang dimaksud di sini bukan hanya kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual seperti yang dikatakan Ary Ginanjar dalam bukunya A Darussalam yaitu kemampuan untuk memberi makna ibadah dalam setiap prilaku kegiatan melalui langkah-langkah pemikiran yang bersifat fitrah, menuji manusia seutuhnya, dan memiliki pola pemikiran tauhid integralistis serta berprinsip hanya karena Allah.
KESIMPULAN
Etika bisnis menurut Islam yaitu etika-etika yang harus dimilki oleh setiap pelaku bisnis yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis yang harus diterapkan dalam kegiatan berbisnis khususnya dalam bisnis jual beli. Secara normatif, etika bisnis dalam Al-Qur’an memperlihatkan adanya suatu struktur yang berdiri sendiri dan terpisah dari struktur lainnya. Hal itu disebabkan bahwa dalam ilmu akhlak (moral), struktur etika dalam Al-Qur’an lebih banyak menjelaskan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran baik pada tataran niat atau ide hingga perilaku dan perangai. Dengan demikian, etika bisnis dalam Al-Qur’an tidak hanya dipandang dari aspek etika secara parsial, tetapi juga secara keseluruhan yang memuat kaidah-kaidah yang berlaku umum dalam agama Islam. Dimana prinsip yang harus diterapkan oleh pembisnis adalah shiddiq, amanah, tabligh dan fathonah.
DAFTAR PUSTAKA
Darussalam, A, Etika Bisnis Dalam Pesepektif Hadis, (Makassar: Alauddin University Press, 2011), Cet Ke I.
Dawwah, Asraf Muhammad, Meneladani Keunggulan Bisnis Rasulullah, (Semarang: Pustaka Nuun, 2008).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya. (Bogor: Syamil Qur’an, 2007). Djakfar, Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Malang: UIN Malang Press, 2008).
Fahmi, Irham, Etika Bisnis (Bandung : Alfabeta, 2014).
Fandy, Tjiptono, Service Management, (Yogyakarta: Cv Andi Offset, 2005).
Idris, Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis, (Jakarta: Kencana, 2015), Cet Ke I. Jusnaliani, Bisnis Berbasis Syariah,(Jakarta:Bumoi Aksara, 2008).
Rivai, Vethzal, Islamic Marketing, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012).
Qardhawi, Yusuf, Norma Dan Etika Ekonomi Islam, di terjemahkan oleh Zainal Arifin, Lc, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), Cet Ke II.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda