PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sebuah fakta yang menjadikannya sangat potensial sebagai pusat pengembangan ekonomi Islam. Sistem ekonomi Islam merupakan metode atau solusi untuk mengatasi masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli di negara Islam, dengan menyesuaikan pelaksanaan prinsip-prinsip yang telah ada sebelumnya. Contohnya yaitu peelarangan riba yang diharamkan, serta tindakan yang berkaitan dengan sifat-sifat riba. Selain itu, terdapat penjelasan mengenai batasan harta yang cukup berkaitan dengan zakat, praktik keseimbangan antara keinginan negara dan pengeluarannya, serta cara-cara untuk mewujudkan keseimbangan tersebut dalam masyarakat (Hamsidar, 2021).
Sistem ekonomi Islam, yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah ini menawarkan pendekatan berbeda dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti ketimpangan sosial, praktik riba, dan krisis keuangan. Dengan fous pada keadilan sosial, keseimbangan, dan keberlanjutan, penerapan sistem ini di Indonesia dapat menjadi solusi untuk menciptakan perekonomian yang inklusif dan berdaya saing global. Namun pertanyaan yang muncul adalah, sejauh mana potensi sistem ini dapat diimplementasikan di Indonesia?
ARGUMENTASI
Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa keunggulan utama yang relevan dengan kondisi Indonesia. Pertama, prinsip larangan riba dan penggantiannya dengan sistem bagi hasil menawarkan stabilitas keuangan yang lebih baik. Sistem ini mengurangi risiko ekonomi yang sering menjadi penyebab ketidakstabilan ekonomi global.
Kedua, instrument zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi alat yang efektif untk mengentaskan kemiskinan, yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Ketia, ekonomi Islam mendorong investasi pada sektor yang halal dan produktif, yang tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi tetapi juga keberkahan spitritual.
Namun, tantangan besar tetap ada. Salah satunya adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai ekonomi Islam. Banyak yang belum memahami manfaat sistem ini, sehingga kegunaannya masih terbatas. Selain itu, infrastruktur keuangan syariah, meskipun telah berkembang, masih belum sebesar sistem keuangan konvensional. Dukungan pemerintah juga perlu diperkuat untuk memastikan integrasi yang lebih luas.
PEMBAHASAN
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam penerapan nilai-nilai Islam, termasuk dalam ekonomi. Dalam beberapa dekade terakhir, sektor keuangan syariah, seperti perbankan dan asuransi syariah, telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hal ini sebagaimana yang dituliskan oleh Badan Kebiajakan Fiskal, menyatakan bahwa “Berdasarkan global Islamic Economic Report (2020), nilai aset keuangan syariah tumbuh sebesar 13,9% pada tahun 2019, meningkat dari $2,52 triliun menjadi $2,88 triliun. Meskipun pandemic COVID-19 berdampak pada stagnasi pertumbuhan nilai aset keuangan syariah pada tahun 2020, diperkirakan sektor ini akan pulih dan mengalami pertumbuhan dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 5% mulai tahun 2019 hingga tahun 2024, yang akan membawa nilai asetnya mencapai $3,69 triliun pada tahu 2024, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Badan Kebijakan Fiskal, 2021).
Namun penerapan sistem ekonomi Islam tidak hanya terbatas pada sektor keuangan. Sistem ini mencakup seluruh aspek ekonomi, termasuk perdagangan, investasi, dan distribusi kekayaan.
Potensi zakat dan wakaf misalnya sangat besar. Menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), potensi zakat di Indoneisa mencapai 300 triliunan rupiah per tahun (Kemenag RI, 2024), namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari angka tersebut. Jika dikelola dengan baik, dana ini dapat digunakan untuk memuat berbagai program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur sosial.
Selain itu, ekonomi Islam juga menawarkan solusi untuk masalah lingkungan. Dengan mendorong investasi yang berkelanjutan dan menghindari eksploitasi berlebihan, sistem ini dapat mendukung pembangunan hijau (green development) melalui green economy yang sangat relevan dengan tantangan perubahan iklim.
Green economy (ekonomi hijau) itu sendiri adalah sistem ekonomi yang medorong pertumbuhan pendapatan dan lapangan kerja melalui investasi yang mengurangi emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi, melindungi keanekaragaman hayati serta mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam (Mutmainah, Hamza, dan Argarini, 2023).
Agar penerapan ekonomi Islam berhasil, diperlukan langkah-langkah strategi seperti edukasi masyarakat, inovasi produk keuangan syariah, dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, serta lembaga keuangan. Kebijakan yang mendukung, seperti insentif pajak untuk lembaga syariah atau program nasional untuk literasi keuangan Islam, dapat mempercepat sistem integrasi ini ke dalam perekonomian nasional.
PENUTUP
Sistem ekonomi Islam memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif di Indonesia. Dengan nilai-nilai keadilan, kemiskinan, dan kesetaraan, sistem ini dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan ekonomi yang menghadang bangsa.
Meskipun ada tantangan dalam penerapannya, potensi manfaat yang dapat diperoleh jauh lebih besar. Jika dikelola dengan baik, ekonomi Islam tidak hanya akan menjadi alternative,tetapi juga model ekonomi unggulan yang dapat menginspirasi dunia.
Sistem implementasi ini membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintahm sektor swasta, dan komunitas Muslim. Dengan langkah yang tepat, ekonomi Islam dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.
REFERENSI
Badan Kebijakan Fiskal. “Keuangan Syariah Sangat Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” 2021. https://fiskal.kemenkeu.go.id/baca/2021/08/25/4308-keuangan-syariah-sangat-berperan-dalam-pemulihan-ekonomi-nasional.
Hj. Hamsidar. “Penerapan Sistem Perekonomian Islam (Pendekatan Normatif).” Penerapan Sistem Perekonomian Islam 1, no. 2 (2021): 217–35.
Kementrian Agama Republik Indonesia. “Potensi Capai Rp300 Triliun, Presiden Dorong Pemberdayaan Ekonomi lewat Zakat,” 2024. https://kemenag.go.id/nasional/potensi-capai-rp300-triliun-presiden-dorong-pemberdayaan-ekonomi-lewat-zakat-36ZVM.
Mutmainah, Amir Hamza, dan Galuh Mustika Argarini. “Green Economy Perspektif Ekonomi Syari’ah dalam Meningkatakan Kesejahteraan Masyarakat.” Annual Conference on Islamic Economy and Law 2, no. 2 (2023): 317–25.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda