Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

.

Kemdiktisaintek Fokus Dukung Ketahanan Pangan dan Penyelesaian Tunjangan Kinerja Dosen


Jakarta, Majalah Pendin dan Dakwah– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan kesiapannya mendukung upaya pencapaian ketahanan pangan nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Fauzan Adziman dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) dalam Taklimat Media 2025 bertajuk “Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2025” pada Jumat (3/1).

Informasi yang rilis oleh Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyebutkan bahwa ketahanan pangan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal ketergantungan terhadap impor beberapa komoditas pangan penting. Salah satu langkah strategis yang diusulkan adalah pengembangan benih unggul, yang saat ini masih terbatas dan bergantung pada impor. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemdiktisaintek berupaya mendorong riset dan inovasi guna menciptakan benih unggul lokal.

“Kami sudah berdiskusi dengan lebih dari 25 pakar perguruan tinggi. Strategi utama untuk ketahanan pangan adalah pengembangan benih unggul,” ujar Fauzan.

Strategi lain yang diusulkan adalah intensifikasi pertanian. Dengan memanfaatkan teknologi pertanian berbasis riset, intensifikasi memungkinkan peningkatan produktivitas tanpa perlu memperluas lahan. Fauzan mencontohkan hasil di Bondowoso, di mana produksi gabah meningkat dari 5 ton menjadi 8 ton per hektare melalui intensifikasi berbasis teknologi organik.

Riset berperan penting dalam meningkatkan produktivitas melalui teknologi genomik dan optimalisasi lahan dengan pemanfaatan internet of things (IoT) serta kecerdasan buatan (AI). “Tanpa memperluas lahan, produktivitas dapat ditingkatkan untuk mewujudkan ketahanan pangan,” kata Fauzan.

Penyelesaian Tunjangan Kinerja Dosen

Plt. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar, menyoroti isu tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu prioritas kementerian. Menurut Togar, regulasi tukin sudah ada sejak nomenklatur Kemristekdikti, tetapi perubahan nomenklatur kementerian menyebabkan kebijakan ini tidak dapat dianggarkan.

Kemdiktisaintek telah menghitung kebutuhan anggaran tukin dosen sebesar Rp 2,8 triliun, yang belum masuk dalam anggaran tahun 2025. Untuk itu, usulan tambahan anggaran akan diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan.

“Kemdiktisaintek tetap mematuhi prosedur penganggaran negara. Untuk tahun 2025, kami mengusulkan tukin dosen sebagai anggaran tambahan, namun tetap membutuhkan Peraturan Presiden,” jelas Togar.

 

Posting Komentar

0 Komentar

HEADLINE ARTIKEL

Cara Mengirimkan Artikel Publikasi di Majalah Pendidikan dan Dakwah