Dosen yang berpendidikan Magister (Strata Dua/ S2) wajib baca artikel ini, bagaimana cara meraih jabatan fungsional Lektor Kepala tanpa artikel jurnal Scopus atau Web of Science karena waktu berlaku peraturan baru ini terbatas. Syaratnya memang, Anda sudah Lektor 3 d selama dua tahun.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 telah membawa angin segar bagi para dosen dengan pendidikan Magister yang selama ini menghadapi kendala dalam kenaikan jabatan fungsional ke Lektor Kepala. Perubahan kebijakan ini menghapus syarat publikasi di jurnal internasional bereputasi seperti Scopus atau Web of Science, yang sebelumnya menjadi penghalang bagi banyak dosen dalam perjalanan karier akademik mereka.
Dalam kebijakan sebelumnya, seorang dosen Magister yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala diwajibkan memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. Persyaratan ini sering kali menjadi batu sandungan karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan akses ke jurnal berkualitas, kendala dalam menulis artikel ilmiah dalam bahasa Inggris, hingga proses publikasi yang sering kali panjang dan kompleks. Akibatnya, banyak dosen yang sebenarnya telah memenuhi syarat angka kredit dan memiliki kontribusi akademik yang signifikan, tetapi tetap tertahan di jabatan Lektor hanya karena tidak berhasil menembus publikasi di jurnal internasional.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, peluang besar terbuka bagi dosen yang selama ini mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat publikasi internasional. Mereka kini dapat fokus pada publikasi artikel jurnal ilmiah pada Jurnal yang terakreditasi SINTA 1 dan/atau SINTA 2 sebagai penulis pertama. Namun, meskipun kebijakan ini memberikan kelonggaran, tantangan berikutnya adalah bagaimana perguruan tinggi dapat mengadopsi dan menerapkannya secara efektif di lingkungan akademik mereka.
Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi kebijakan ini adalah sosialisasi yang cepat dan tepat kepada para dosen. Rektor dan wakil rektor yang menangani urusan akademik dan kenaikan jabatan dosen harus segera mengambil langkah proaktif untuk memastikan bahwa informasi ini tersampaikan dengan baik di lingkup kampus masing-masing. Tanpa sosialisasi yang memadai, banyak dosen yang mungkin tidak menyadari perubahan aturan ini atau bahkan tetap berasumsi bahwa mereka masih harus memenuhi syarat publikasi internasional.
Kampus-kampus di bawah Kementerian Agama (Kemenag) menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam implementasi kebijakan ini. Selama ini, perguruan tinggi keagamaan negeri seperti UIN, IAIN, dan STAIN cenderung lebih lambat dalam mengadopsi aturan baru yang dikeluarkan oleh kementerian lain. Oleh karena itu, penting bagi Kemenag untuk segera melakukan koordinasi dengan Kemendikti-Saintek agar kebijakan ini bisa segera diterapkan tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.
Jika perguruan tinggi tidak segera bergerak, maka akan ada risiko keterlambatan dalam proses kenaikan jabatan dosen, terutama bagi mereka yang sebenarnya sudah memenuhi semua persyaratan selain publikasi internasional. Padahal, kesempatan ini tidak akan berlangsung lama. Kepmendiktisaintek Nomor 63/M/KEP/2025 hanya berlaku selama satu tahun, yaitu sepanjang 2025, sebelum hasil revisi atas Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 disahkan. Ini berarti bahwa dosen yang ingin memanfaatkan peluang ini harus segera bertindak sebelum kebijakan kembali berubah di tahun 2026.
Batas waktu yang singkat ini membuat urgensi dalam proses sosialisasi, pengajuan berkas, dan percepatan administrasi menjadi semakin nyata. Jika kampus lambat dalam menyesuaikan regulasi internalnya, maka para dosen yang seharusnya bisa segera naik ke jabatan Lektor Kepala bisa kehilangan kesempatan emas ini. Dalam konteks ini, unit kepegawaian dan akademik di setiap perguruan tinggi harus segera menyusun strategi percepatan agar proses pengajuan bisa berjalan dengan lancar dan efisien.
Selain itu, meskipun syarat publikasi internasional telah dihapus dalam aturan sementara ini, penting bagi perguruan tinggi untuk tetap menjaga standar akademik yang tinggi. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas akademik dengan mengorbankan aspek publikasi ilmiah. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme evaluasi lain yang dapat memastikan bahwa dosen yang naik ke jabatan Lektor Kepala tetap memiliki kontribusi akademik yang signifikan, baik melalui penelitian lokal, publikasi di jurnal nasional terakreditasi, maupun melalui kegiatan akademik lainnya yang diakui secara sah.
Dalam konteks PTKIN dan perguruan tinggi di bawah Kemenag, perlu ada langkah strategis untuk memastikan bahwa dosen-dosen di lingkungan ini tidak tertinggal dalam memanfaatkan peluang yang ada. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengadakan seminar dan lokakarya yang melibatkan narasumber dari Kemendikti-Saintek untuk menjelaskan secara langsung teknis implementasi kebijakan ini. Selain itu, pembentukan tim pendampingan di masing-masing fakultas atau program studi juga bisa membantu mempercepat proses pengajuan kenaikan jabatan dosen.
Lebih jauh, para dosen juga harus proaktif dalam mengurus kenaikan jabatan mereka. Jangan hanya menunggu instruksi dari pihak kampus, tetapi segera cari informasi, kumpulkan berkas yang diperlukan, dan ajukan kenaikan jabatan sesegera mungkin. Jika ada kendala administratif atau teknis, dosen sebaiknya langsung menghubungi bagian akademik atau kepegawaian agar tidak ada hambatan yang tidak perlu.
Selain itu, penting juga untuk melihat bagaimana kebijakan ini akan berpengaruh pada revisi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang sedang dalam proses penyempurnaan. Jika revisi tersebut nantinya tetap kembali mewajibkan publikasi di jurnal internasional bereputasi, maka aturan sementara yang berlaku di tahun 2025 ini benar-benar menjadi peluang langka yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan perdebatan mengenai standar akademik di Indonesia. Sebagian kalangan menilai bahwa penghapusan syarat publikasi internasional bisa menurunkan daya saing akademisi Indonesia di tingkat global. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah yang lebih realistis mengingat bahwa tidak semua dosen memiliki akses atau kesempatan yang sama untuk mempublikasikan karyanya di jurnal internasional bereputasi. Oleh karena itu, tantangan berikutnya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kemudahan administrasi dan peningkatan kualitas akademik secara keseluruhan.
Dapat disimpulkan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 adalah sebuah terobosan yang dapat memberikan manfaat besar bagi banyak dosen di Indonesia. Namun, karena sifatnya yang hanya berlaku sementara, diperlukan langkah cepat dan strategis dari semua pihak, baik dosen maupun pimpinan perguruan tinggi, agar kebijakan ini benar-benar bisa memberikan dampak positif yang maksimal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat hanya karena kelambanan dalam mengurus administrasi atau kurangnya sosialisasi yang efektif. Tahun 2025 adalah momentum penting bagi banyak dosen untuk mencapai jenjang akademik yang lebih tinggi tanpa terkendala syarat publikasi internasional yang selama ini menjadi hambatan utama.
0 Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda